Susi Perpanjang Larangan Ekspor Hiu

Kampanye anti konsumsi dan perdagangan sirip hiu (dok. greenpeace)
Kampanye anti konsumsi dan perdagangan sirip hiu (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memperpanjang larangan ekspor hiu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satu diantaranya adalah dengan mengatur jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Indonesia.

Terkait hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016
 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Melalui peraturan paling anyar tersebut, larangan pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil serta produk olahannya diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2017,” demikian ditegaskan dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (25/1).

Sebelumnya melalui Permen KP Nomor 59/PERMEN-KP/2014, larangan berlaku sampai dengan 30 November 2015, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 melalui Permen KP Nomor 34/PERMEN-KP/2015.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 13 Desember 2016 tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil yang saat ini telah mengalami penurunan populasi di alam,” tegas siaran pers tersebut.

Perdagangan hiu memang masih menjadi masalah yang mengancam kelestarian predator puncak di lautan itu. Tahun lalu, pihak Bea Cukai Tanjung Perak bersama Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya II Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya pengiriman satu kontainer berisi sirip hiu tujuan Hongkong.

Dalam dokumen tersebut, dituliskan isi barang berupa jeroan (isi) perut ikan beku sebanyak 389 karton dengan berat 20.184 kilogram. Petugas Petikemas Surabaya (TPS) yang curiga akan paket tersebut menemukan isinya berupa 352 kantong sirip hiu.

Diperkirakan total harga sirip hiu yang akan diekspor itu mencapai Rp400 miliar. Sementara, di pasar gelap atau di media sosial, sirip hiu dihargai Rp1 juta per kilogram. Perusahaan pengekspor atas nama CV. SS yang berada di Surabaya ini, diperkirakan berperan sebagai pengepul dari beberapa daerah di Jawa Timur dan Bali.

Diduga sirip hiu yang akan diperdagangkan itu jenis hiu martil dan hiu biru atau blue shark. Penyelundupan sirip hiu sebelumnya pernah dilakukan di 2015, sehingga pengungkapan ini yang kedua kalinya di Surabaya. (*)

Ikuti informasi terkait hiu >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.