SVLK Jadi Syarat Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Pemerintah

Kayu tersertifikasi. pemerintah wajibkan svlk dalam pengadaan barang dan jasa (dok. kemenperin.go.id)
Kayu tersertifikasi. pemerintah wajibkan svlk dalam pengadaan barang dan jasa (dok. kemenperin.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) akan memasukkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.

Hal ini diungkapkan Kepala LKPP, Dr. Agus Prabowo dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, LKPP, Multistakeholder Forestry Programme 3 (MFP3) dan WWF Indonesia, Selasa 26 Januari 2016 di Jakarta. Agus mengatakan, selama ini perusahaan yang memiliki SVLK mengeluh kurang mendapatkan pasar.

“Untuk itu kita sediakan pasar bagi yang perusahaan yang memiliki SVLK,” kata Agus dalam siaram pers yang diterima Villagerspost.com.

Agus juga menjelaskan, perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang berbahan dasar kayu, berkewajiban untuk menunjukkan referensi sertifikat SVLK sebagai salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk produknya masuk di dalam E-katalog pengadaan barang LKPP.

Pertengahan/akhir tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran No. S553/UM-4/2015 yang mewajibkan sertifikat SVLK sebagai salah satu persyaratan dalam pengadaan berbasis kayu di lingkungan KLHK.

“Ketersediaan produk bersertifikat SVLK untuk pasar domestik sangat memadai, sampai saat ini lebih dari 1,300 perusahaan telah memiliki sertifikat SVLK,” Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK ujar Dr. Rufi’ie.

Dia menegaskan, konsumsi pemerintah akan produk berbahan dasar kayu tinggi, untuk konstruksi bangunan, kertas dan mebel, akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena itu, sertifikasi pengelolaan hutan lestari sangat penting demi mencegah terjadinya eksploitasi hutan secara ilegal demi memenuhi berbagai kebutuhan kayu ini.

SVLK adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya illegal logging. “Illegal logging telah membawa kehancuran lingkungan di banyak tempat di Indonesia, dan turut menjadi penyebab bencana banjir, longsor dan kebakaran yang menimpa Indonesia,” kata Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas Basah Hernowo.

Sementara itu menurut Direktur Policy Sustainability and Transformation WWF-Indonesia berharap permintaan terhadap produk yang terjamin legalitasnya dari Indonesia tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat luar negeri, namun juga di dalam negeri sebagai wujud komitmen beli yang baik.

“Kami menyambut baik dan siap mendukung pemerintah bersama para pihak yang lain dalam penyiapan penerapan SVLK sebagai salah satu kriteria pengadaan barang berbasis kayu,” ujarnya.

Diia berharap hal ini akan memicu kegairahan pelaku usaha untuk menggunakan kayu yang legal, serta meningkatkan motivasi IKM mebel yang ada di Indonesia untuk terus membuat produk bersertifikat SVLK dengan adanya kejelasan pasar yang datang dari pemerintah dan masyarakat Indonesia secara luas. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.