Tak Berpihak Pada Perikanan Skala Kecil, Nelayan Tradisional Menentang Pelaksanaan Our Ocean Confence
|
Jakarta, Villagerspost.com – Nelayan tradisional dari berbagai kawasan pesisir di Indonesia berkumpul di Depok, Jawa Barat, tanggal 28-31 Oktober. Mereka menggelar Rembug Rakyat Laut yang menjadi ajang refleksi bagi pelaksanaan Our Ocean Conference di Bali, yang dinilai tidak berpihak pada perlindungan nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan perikanan skala kecil.
“Setelah melalui proses diskusi yang partisipatif, mendalam dan terbuka, Rembug Rakyat Laut sampai pada kesimpulan untuk menentang Our Ocean Conference yang dibuka Senin 29 Oktober di Bali,” kata Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata.
Untuk menyapaikan keberatan terhadap Our Ocean Conference, seluruh organisasi nelayan tradisional laki-laki dan perempuan beserta organisasi masyarakat sipil yang bekerja di pedesaan pesisir dan pulau kecil akan menyampaikan deklarasi Rembug Rakyat Laut. Hasil deklarasi itu akan disampaikan hari ini, Senin (29/10) di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat.
Marthin mengatakan, proses pelaksanaan OOC yang sudah dipersiapkan sejak Juli lalu, tidak tidak dalam kerangka perlindungan laut. “Dari informasi yang didapat, justru yang ada adalah komitmen finansialisasi sumber daya laut, menjadi sumber daya yang lebih menguntungkan,” tegas Marthin.
Our Ocean Conference juga tidak dalam rangka melindungi masyarakat pesisir, nelayan tradisional dan perikanan skala kecil. Enam agenda besar yang diusung dalam OOC yaitu perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries); kawasan konservasi laut (marine protected area); pencemaran laut (marine pollution); perubahan iklim (climate change); ekonomi biru berkelanjutan (sustainable blue economy); dan keamanan maritim (maritime security), dinilai para nelayan tradisional tidak mendorong perlindungan perikanan skala kecil.
Padahal, kata Marthin, FAO justru mendorong perlindungan pada perikanan skala kecil. Dia mengatakan, 80%-90% perikanan di dunia adalah nelayan skala kecil. “Karena berperan strategis, 90% pangan perikanan disiapkan oleh perikanan skala kecil,” kata Marthin.
Sementara, isu yang diusung dalam OOC sangat jauh dari tema tersebut. Perihal sustainable fisheries misalnya, yang didorong adalah industri perikanan budidaya. “Dalam konteks ini, ada konflik kepentingan dengan perikanan tangkap karena ikan hasil perikanan tangkap diolah dan diproses untuk menjadi pakan ikan pada perikanan budidaya,” kata Marthin.
“OOC jelas ditunggangi kepentingan ekonomi biru. Melihat bahwa laut menyimpan sumber ekonomi biru yang bisa menggantikan sumber ekonomi daratan yg semakin rusak,” tegasnya.
Dalam konteks ini, kata Marthin, perikanan budidaya juga sangat terbuka pada upaya rekayasa genetik untuk industri budidaya, sama seperti isu genetically modified organism (GMO) pada pertanian. “Sudah mulai ada salmon hasil rekayasa genetik saat ini yang dibudidaya di Eropa,” jelasnya.
Dari keenam isu yang diusung OOC, kata Marthin juga tak memuat isu perlindungan nelayan. “Padahal kalau melihat situasi nasional, ada data yang sangat relevan, kita sudah memiliki UU Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, namun dari banyak aspek baru satu aspek yang dilaksanakan pemerintah yaitu asuransi nelayan. Itu pun jauh dari target dimana dari 500 ribu yang dicanangkan, baru dua persen yang terealisasi. Perlindungan nelayan tidak sungguh-sungguh dilakukan pemerintah, tetapi pemerintah malah ‘bersolek’ dengan Our Ocean Conference,” jelas Marthin.
Sementara itu, Maulana dari Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan, pelaksanaan OOC sarat dengan dengan muatan kepentingan kaum pemodal. “Di satu sisi, promosi pemerintah sangat besar. Sisi lain, promosi itu jelas untuk menarik investasi asing, khususnya di sektor maritim yang kebanyakan dari Uni Eropa,” ujarnya.
OOC, kata dia, memiliki kaitan erat dengan perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Uni Eropa atau IEU-CEPA. “Apa dampaknya? Nelayan skala kecil sangat dirugikan karena komitmen investasi asing. Terancamnya kedaulatan karena terlalu banyak kemudahan bagi investor asing. Dan berdasarkan informasi yang kami dapat, Uni Eropa memang mendorong kemudahan investasi asing di sektor energi dan maritim,” tegas Maulana.
Jadi, kata dia, dalam pelaksanaan OOC 2018 jelas tidak ada muatan sedikit pun yang terkait kepentingan nelayan kecil. Di OOC misalnya, dibicarakan isu keamanan laut, namun isu penegakan HAM di laut sama sekali terabaikan. “Hari ini kasus-kasus pelanggaran HAM pada pekerja perikanan masih terjadi, perbudakan, tidak adanya kesejahteraan, tidak ada jaminan asuransi dan sebagainya,” papar Maulana.
Penelitian singkat yang dilakukan KNTI di lapangan memperkuat pernyataan itu. Marthin mengatakan, penelitian KNTI di Sulawesi Utara terkait dengan kebijakan HAM dalam perikanan pemerintah Indonesia menunjukkan, kebijakan itu tidak berjalan di lapangan, meski Indonesia sudah memiliki aturan seperti sertifikasi HAM dan persyaratan HAM.
“Dari UU Perlindungan Nelayan, perlindungan buruh perikanan, kewajiban perjanjian kerja dan asuransi untuk ABK kapal perikanan, namun tidak ada apa-apanya dalam konteks lapangan,” terang Marthin.
Sampai saat ini, pekerja perikana masih bekerja tanpa ada kontrak kerja tertulis di perusahaan perikanan, tidak ada perjanjian kerja laut. Pendapatan model bagi hasil pun tidak berjalan sesuai ketentuan dimana bagi hasil perikanan tangkap hanya direalisasikan 10 persen bagi awak kapal. Asuransi perikanan pun masih minim. “HAM bagi perusahaan tidak berjalan di lapangan. Perusahaan entah tidak mengetahui atau cenderung tidak mau menerapkan. Sertifikasi HAM itu omong kosong,” pungkas Marthin.
Editor: M. Agung Riyadi