Tak Buka Data HGU, Kementerian ATR/BPN Dilaporkan Masyarakat Sipil Ke Bareskrim
|
Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (25/3) pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pengaduan pidana terhadap kementrian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN dilaporkan lantaran dinilai tidak transparan dan tidak mau membuka data pemegang Hak Guna Usaha(HGU).
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/221/III/2019 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2019, itu tertera pihak terlapor adalah Kanwil BPN Provinsi Papua. Namun pelapor Era Purnama Sari mengatakan, dalam pengaduan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan keterlibatan Menteri ATR/BPN.
“Dalam pengaduan kami mengadukan Menteri ATR/BPN terkait penolakannya membuka data HGU, menurut kami penolakan membuka data HGU adalah skema dari nasional dan pernyataan Menteri ATR/BPN mempertegas kecurigaan itu,” kata Era Purnama, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com.
Soal tidak dicantumkannya Menteri ATR/Kepala BPN sebagai terlapor, menurut dia, merupakan persoalan teknis di Kepolisian yang menyesuaikan dengan putusan KI Papua. “Karena memang pintu masuk laporan ini melalui kasus Papua. Namun dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN,” tambahnya.
Pelaporan ini, kata Era, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria di tanah air yang terus mengalami eskalasi yang signifikan. Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ditutup ketika perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya seringkali berujung kriminalisasi.
Hal tersebut salah satunya yang dialami oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Lyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Karena memperjuangkan tanah tempat tinggalnya yang dianggap oleh PT Rapala merupakan bagian dari objek HGU Perusahaan, mereka harus mengalami kriminalisasi. “Saat ini 22 warga termasuk kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka, dikriminalisasi menggunakan Pasal 6 jo Pasal 5 Prp No. 51 Tahun 1960,” papar Rusli Yunus, Korban konflik Perkebunan di Aceh Tamiang yang turut hadir bersama koalisi dalam pelaporan ini.
Dia mengatakan, kasus ini hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah. “Bahkan saya sendiri sempat dikriminalisasi dan divonis 1 tahun 10 bulan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin,” tambah Rusli.
Untuk itu Koalisi Buka Data HGU akan mengawal proses ini sampai akhir. “Koalisi mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini. Jangan sampai kasus ini dilimpahkan ke daerah karena tertutupnya informasi HGU adalah persoalan serius,” tegas Era Purnama.
Editor: M. Agung Riyadi