Tak Penuhi Aspek Keadilan, Aturan Penyaluran Dana Desa Perlu Diubah

Peluncuran program pendamping desa untuk mengawal penggunaan dana desa (dok. kemendesa.go.id)
Peluncuran program pendamping desa untuk mengawal penggunaan dana desa (dok. kemendesa.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah menyalurkan dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2015 ini sebesar Rp20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh Indonesia. Pemberian dana untuk desa ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika, mengatakan, untuk memaksimalkan pengucuran Dana Desa, pihaknya telah melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

“Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah Desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Erani seperti dikutip kemendesa.go.id, Kamis (17/12).

Pengucuran dana desa memang diharapkan mampu memberikan sumbangsih kemajuan bagi desa-desa, khususnya dalam membangun infrastruktur dan peningkatan kapasitas desa agar desa mampu mandiri dan berkembang secara sosial dan ekonomi. Dengan harapan itu pula dalam APBN 2016 pemerintah telah menaikkan anggaran dan desa mencapai sebesar Rp47 triliun. Dengan adanya peningkatan itu setiap satu desa diperkirakan akan menerima bantuan dana kurang lebih Rp 700 juta.

Hanya saja, kata Erani, jelang pengucuran dana desa sebesar Rp47 triliun itu, perlu dilakukan perubahan pada sejumlah regulasi. Perubahan yang terpenting, kata dia, adalah terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.

Yang menjadi sorotan khusus Kementerian Desa PDTT, kata Erani, adalah Pasal 11 ayat 1 huruf b. Pasal itu berbunyi: “Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota“.

Pasal ini dinilai belum memperhatikan aspek keadilan bagi desa-desa. Alasannya, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sedangkan, alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen.

“Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju,” urainya.

Hal itu tercermin dalam aturan turunan dari pasal ini pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. “Kita juga masih terkendala dengan peraturan itu,” kata Erani.

Karena itu, tambah Erani, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa. “Jika dana desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkas Erani. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.