Tanah Diklaim PTPN XII, Warga Desa Sepawon Mengadu ke Komnas HAM
|
Jakarta, Villagerspost.com – Warga Desa Sepawon, Kediri, Jawa Timur, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnnas HAM), Selasa (17/1) lalu. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengadukan klaim PTPN XII atas lahan permukiman milik warga.
Pengaduan ini merupakan yang kedua kalinya yang dilakukan warga Desa Sepawon terkait klaim pihaj PTPN XII atas tanah seluas 62,12 hektare. Warga diwakili oleh Serikat Tani Tunggal Wulung, salah satu serikat petani asal Kediri, Jawa Timur, dan didampingi oleh perwakilan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).
“Selain untuk menyampaikan pengaduan, kami juga bermaksud untuk meminta kepada Komnas HAM agar memberikan rekomendasi kepada BPN Kediri, PTPN XII dan instansi terkait lainnya atas kejelasan status lahan yang kami tempati dan jaminan keamanan bagi kami yang tinggal dan hidup disana,” terang Ketua Serikat Tani Tunggal Wulung Legimin, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (19/1).
Legimin bercerita, keresahaan warga atas kejelasan status lahan yang mereka tempati tersebut, bermula ketika pihak PTPN menyatakan klaimnya atas lahan warga tersebut sebagai aset PTPN XII dan masuk kedalam HGU yang dikantonginya. Lahan permukiman penduduk tersebut memang terletak didalam areal perkebunan PTPN XII, dan berdasarkan sejarahnya, itu adalah sebagian kecil lahan yang sebenarnya sudah ditempati oleh warga jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya sejak tahun 1920.
“Secara turun-temurun hingga saat ini, warga telah menggantungkan hidupnya bersama keluarga diatas lahan tersebut,” terang Legimin.
Klaim warga juga diperkuat adanya salinan dokumen Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK BPN) Kabupaten Kediri, tentang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII tahun 1987 seluas 2.549,19 hektare yang menerangkan di dalam HGU tersebut ditetapkan “pengecualian” atas lahan yang sampai saat ini masih ditempati oleh warga seluas 62,12 hektare. Lahan tersebut terbagi ke dalam lima dusun, yakni Dusun Bedek, Dusun Gatok, Dusun Ngerangsag dan Dusun Sepawon.
SK BPN itu, kata Legimin, sempat ditunjukkan oleh warga dalam pertemuan antara pihak PTPN XII dan warga. Pada bulan Juli–Agustus 2016 lalu, masyarakat dari lima dususn tersebut telah mengajukan pendaftaran untuk dilakukannya verifikasi ke sejumlah Intansi terkait, yakni Kanwil, Kabupaten, dan BPN.
“Namun sebagai jawaban atas upaya pendaftaran verifikasi tersebut pada bulan November lalu, Masyarakat direkomendasikan untuk melakukan pengajuan hak secara resmi dengan kelengkapan-kelengkapan bukti yang dibutuhkan,” ujar Legimin.
Legimin juga menjelaskan, pada 10 Desember 2014, masyarakat pernah melakukan pengukuran atas lahan tersebut bersama-sama dengan BPN Kabupaten Kediri. Akan tetapi ketika proses pengukuran tengah berlangsung, pihak PTPN XII menghadang jalannya pengukuran dengan alasan, masyarakat melakukan pengukuran diatas aset milik PTPN.
Menanggapi aduan tersebut, Komnas HAM menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN Pusat. Komnas HAM sudah mengutus Yulia, dari bagian pemantauan untuk mencoba upaya mediasi dengan pihak PTPN XII.