Tarif Tinggi PHP Hanya untuk Kapal Besar
|
Jakarta Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, kenaikan Pajak Hasil Perikanan (PHP) bersifat gradual dan progresif, karena tidak semua nilainya sama. Hal itu ditegaskan Susi terkait kebijakan pemberlakuan tarif baru untuk PHP yang telah menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pemerintah menaikkan tarif PHP terhadap kapal penangkapan ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan hingga 10 kali lipat. PHP merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen, usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen, sedangkan PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen.
(Baca Juga: KKP Dialogkan Kenaikan Pungutan Hasil Perikanan dengan Pelaku Usaha)
Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, PHP dibayar setiap tahun dan dipungut di depan.
Susi menegaskan, nilai PHP yang tinggi hanya diperuntukkan bagi kapal yang memiliki bobot di atas 200 Gross Ton (GT) ke atas. Ia pun mengatakan bahwa kapal-kapal yang besar kebanyakan bukan kapal milik Indonesia.
“Kenaikan yang sangat tinggi itu 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung. Kapal 200 GT kebanyakan milik asing,” jelas Susi.
Untuk diketahui, kapal berukuran 60 sampai 70 GT memiliki omset sebesar Rp6 miliar per tahun. Sementara PHP untuk kapal 30 GT ke atas masih diberlakukan karena kapal Indonesia, sering melakukan penyalahgunaan.
Penyalahgunaan itu misalnya, tidak melaporkan hasil tangkapan, menangkap ikan tidak sesuai aturan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, hingga melakukan mark down ukuran kapal. “Hanya kapal yang besar-besar sekali yang naiknya sangat tinggi, yakni 30GT ke atas. Dan rata-rata kapal 30 GT ke atas mark down, jadi kebanyakan kapal di bawah 30 GT semua,” tegas Susi.
Selain itu, menurutnya kapal 30 GT ke atas juga menggunakan jatah solar subsidi. Susi mengatakan, jika ada kapal 30 GT yang protes, maka Susi ingin meminta datanya. “Makanya kita ingin menertibkan. Kalau ada yang protes, kasih tahu siapa, mana datanya,” pungkas ungkap Susi.
Ikuti informasi terkait pungutan hasil perikanan >> di sini <<