Tegaskan Komitmen Turunkan Emisi 29 Persen, Indonesia Tuntut Keseriusan Negara Lain
|
Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan target Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen dari bussiness as usual. Untuk itu, KLHK bersama dengan kementerian terkait dan telah menyepakati simpul-simpul kegiatan prioritasnya.
“Persiapan ini sudah on the track termasuk pencatatan semua kegiatan melalui Sistem Registri Nasional. Kita harus mendorong dan menjadi bagian solusi dalam negosiasi pedoman pelaksanaan NDC yang akan diputuskan di hari terakhir persidangan COP-24”, kata Siti, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Sabtu (8/12).
Hal itu ditegaskan Siti Nurbaya dihadapan para negosiator iklim dalam pertemuan para pihak (conference of the party) COP ke-24 Perubahan Iklim di Katowice, Polandia. Dalam kesempatan itu, Siti juga mengingatkan kembali agar delegasi negara-negara pihak menjadi bagian solusi dalam pencapaian perumusan modalitas, prosedur dan guideline implementasi Paris Agreement terutama terkait Nationally Determined Contribution (NDC).
Lebih lanjut Siti Nurbaya menyampaikan, karena semua aktivitas mitigasi dan adaptasi perlu pengakuan internasional dibawah rejim United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) maka diperlukan sistem tranparansi yang juga akan diatur di COP-24 ini.
Sementara itu, National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC sekaligus ketua negosiator Nur Masripatin mengatakan, transparancy framework yang membangun prinsip transparancy, accuracy, compherensive dan comparative merupakan bagian sangat penting dalam negosiasi COP-24. “Karena transparancy framework berkaitan dengan measurement, reporting dan verification pada aksi-aksi mitigasi dalam pencapaian target NDC, kalau tidak lolos MRV yang diatur UNFCCC ini maka upaya mitigasi tidak akan diakui,” jelas Nur.
Demikian juga halnya bantuan luar negeri untuk mencapai target 41% akan susah didapatkan karena mengharuskan adanya performance based. Nur Masripatin mengatakan, negara maju lebih duluan membangun sistem MRV-nya pada saat menerapkan kewajiban mereka melalui Kyoto Protocol yang dijalankan dari 1994 sampai 2018. “Mereka harus membagi teknologi membangun sistem itu,” lanjut Nur.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruanda Agung Sugardiman mengatakan, sampai saat ini melalui sistem registrasi nasional sejak dilaunching Menteri LHK telah terdaftar 1177 aksi mitigasi diseluruh Indonesia, termasuk pemangku kepentingan dari non state actor termasuk pemda dan swasta. “Bahkan di dalam SRN ini juga dapat diperoleh informasi berbagai kegiatan adaptasi dan mitigasi kerjasama dengan luar negeri,” kata Ruandha.
Di Paviliun Indonesia COP-24 sendiri juga membagi informasi aksi-aksi yang dijalankan di domestik. Misalnya Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, Kabupaten Gorontalo, dan Provinsi Kalimantan Utara tampil membagi informasi tentang intervensi apa saja yang dikerjakan dalam merubah bussiness as usual yang mengemisi untuk berkontribusi pada pencapaian target NDC Indonesia. Dari COP-24 ini diharapkan lahir kesepakatan aturan main dari Paris Agreement.
Editor: M. Agung Riyadi