Terbitkan Izin Lingkungan Semen Indonesia Greenpeace Kecam Ganjar Pranowo
|
Jakarta, Villagerspost.com – Greenpeace mengecam keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang. Izin itu tercantum melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/6 Tahun 2017 yang diumumkan baru-baru ini.
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan oleh Ganjar tidak hanya mengingkari keputusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia, namun keputusan yang diambil tanpa menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). “Dan melalui diskresi ini, menunjukkan bagaimana tata kelola Pemerintahan Jawa Tengah yang sewenang-wenang pada aturan hukum, tidak mendengarkan suara masyarakat dan mempertaruhkan masa depan lingkungan Jawa Tengah,” ujar Leonard, Sabtu (25/2).
Tidak hanya kali ini saja, pada tahun 2015 Ganjar Pranowo juga menandatangani surat keputusan Gubernur nomor: 590/35 Tahun 2015 tentang persetujuan penetapan pengadaan tanah sisa lahan seluas 125.146 m2, yang merampas lahan pertanian produktif masyarakat untuk pembangunan PLTU Batang. Akibatnya, kini ratusan petani Batang tidak bisa lagi mengakses lahan pertanian mereka yang menjadi satu-satunya mata pencaharian mereka.
Leonard menegaskan, pembangunan pabrik semen di Rembang dan pembangunan PLTU Batubara di Batang akan mengakibatkan hancurnya lingkungan, hilangnya mata air, meningkatkan polusi udara, dan hilangnya sumber penghidupan ribuan masyarakat petani dan nelayan Jawa Tengah. “Gubernur Jawa Tengah harus mematuhi hukum dengan segera mencabut izin baru tersebut dan bijak memilih investasi berkelanjutan yang tidak merusak masa depan lingkungan,” tegas kata Leonard.