Tiga Gubernur Raih Penghargaan dari Mendes PDTT di Hari BUMDES

Ilustrasi Badan Usaha Milik Desa (dok. kemendesa pdtt)

Jakarta, Villagerspost.com – Tiga Gubernur meraih penghargaan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) di acara Peringatan Hari BUMDes 2023. Penghargaan diberikan atas peran mereka dalam memajukan perekonomian desa.

Ketiga Gubernur itu adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Gubernur Riau Syamsuar yang menerima penghargaan kategori Abdi Ekonomi Desa. Arinal Djunaidi dinilai berhasil membina inovasi pelayanan Bum Desa melalui Elektronik Samsat Desa. Sedangkan Gubernur Riau, Syamsuar mendapatkan penghargaan atas komitmen, kerja keras dan inovasi dalam membina BUM Desa sehingga meraih omset tertinggi nasional pada 2022 di bidang usaha pangan.

Selain itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad juga menerima penghargaan sebagai Duta BUMDes karena komitmen kuat dalam mengembangkan BUMDes di wilayah yang dipimpinnya.

“Dalam peringatan Hari BUMDes ini kita sengaja memberikan penghargaan kepada para kepala daerah yang mempunyai komitmen kuat dan kebijakan terobosan dalam penguatan ekonomi desa,” ujar Halim di malam Puncak Peringatan ke-1 Hari BUMDes di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/2).

Halim menjelaskan, upaya membangun kemandirian perekonomian desa telah dimulai sejak awal kemerdekaan Indonesia. Saat itu para founding fathers telah memikirkan terobosan untuk kebangkitan ekonomi desa berdasar potensi desa, berbasis kearifan lokal desa.

“Semuanya menanamkan cita-cita luhur untuk desa, hingga menyiapkan jalan lapang kesejahteraan dan kemandirian desa. Satu di antaranya adalah BUM Desa,” katanya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja, misalnya dalam penjelasan Nomor 28 tegas menyebut, demi memperkaya sumber-sumber penghasilan, Desapraja dapat berusaha sendiri dengan membangun perusahaan-perusahaan Desapraja.

Selanjutnya, Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan jalan bagi pendirian usaha oleh desa. Dalam UU itu terdapat bagian penjelasan yang memberi pilihan unit usaha bagi usaha desa yang sesuai sesuai dengan potensi desa.

Era reformasi tahun 1998 juga melebarkan jalan bagi lahirnya usaha desa. Pasal 107 dan 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas menyebut bahwa desa dapat memiliki badan usaha, sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

“Terbukti, sebelum Undang-Undang Desa lahir, desa-desa telah berinisiatif mendirikan BUM Desa. Jumlahnya mencapai 8.189 BUM Desa seluruh Indonesia,” kata Halim.

Puncaknya pada pada 2004, Pasal 213 UU Nomor 32 Tahun 2004 memicu maraknya pendirian BUMDes dan BUMDes Bersama berbasis potensi ekonomi desa. Pendirian BUMDes dan BUMDes Bersama ini untuk kebangkitan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa.

Berdasarkan catatan Kemendes PDTT, pendirian BUMDes dan BUMDes Bersama terus menjamur. Pada 2015, berdiri sebanyak 6.274 BUM Desa, Tahun 2016 lahir 14.132 BUM Desa, kemudian 2017 didirikan 14.744 BUM Desa. Sedangkan pada 2018 lahir 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 didirikan 1.878 BUMDes.

“Sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021, inisiatif pendirian BUMDes terus bergelora di desa-desa. Hingga tahun 2022 ini, telah beroperasi sebanyak 60.417 BUMDes. Tercatat pula berdirinya 6.583 BUM Desa Bersama,” kata Halim.

Posisi BUMDes diperkuat dengan adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diganti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang didalamnya mengatur legalitas kelembagaan BUM Desa. “Karena itulah, dengan bangga kami nyatakan, sejak tahun ini dan berlaku setiap tahun, tanggal 2 Februari kita peringati sebagai Hari BUMDes,” pungkas Halim.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.