Tim KKP dan Masyarakat Buol Berhasil Selamatkan Penyu Belimbing yang Terjerat Jaring Nelayan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan masyarakat Kabupaten Buol, berhasil menyelamatkan penyu belimbing yang terperangkap jaring rumpon nelayan. Penyu tersebut terjerat jaring rumpun di di Pantai Kelurahan Leok, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyu belimbing ditemukan terperangkap oleh pemilik rumpon, Sulaeman sekitar pukul 10.00 WITA. Kejadian tersebut langsung dilaporkan Sulaeman kepada Pengawas Perikanan (PSDKP) Buol yang kemudian berkoordinasi dengan BPSPL Makassar Wilayah Kerja Palu untuk langsung bergerak menuju lokasi melakukan penanganan
Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa menerangkan, penyu belimbing yang terperangkap jaring rumpon nelayan diselamatkan oleh tim respons cepat dengan menarik penyu tersebut ke darat untuk melepaskan jaring yang melilit badan penyu. Setelah dilakukan pengecekan kondisi penyu dan pengambilan data morfometrik, diketahui panjang karapas penyu mencapai 163 cm, lebar karapas 107,5 cm dan berjenis kelamin jantan.
“Sebelum dilakukan pelepasliaran tim respons cepat juga mengambil foto ID untuk mengidentifikasi dan mendata penyu tersebut,” ujar Getreda dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Minggu (18/4).
Lebih lanjut Getreda menambahkan, selain melakukan respons cepat, tim juga memberikan sosialisasi langsung kepada nelayan setempat mengenai status perlindungan penyu serta jenis-jenis biota lain yang dilindungi oleh Undang-Undang. “Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada nelayan yang telah melakukan tindakan yang tepat terhadap upaya penyelamatan penyu yang tidak sengaja tertangkap,” pungkasnya.
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) merupakan spesies penyu terbesar dan reptil terbesar ke-4 di dunia. Spesies penyu ini juga termasuk unik karena tidak memiliki karapas yang keras namun tulang cangkang dibungkus kulit yang berlemak. Selain itu, penyu belimbing adalah penyelam yang tangguh dan penjelajah dunia namun keberadaannya saat ini sudah hampir punah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan, penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
“Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang,” kata Haeru.
Penyu menjadi salah satu dari 20 jenis ikan target konservasi oleh KKP yang telah diterbitkan dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016–2020. “Rencana ini menjadi arahan dan acuan dalam meningkatkan upaya sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum, serta mengurangi kematian penyu,” tegas Haeru.
Editor: M. Agung Riyadi