Timor Leste Kaji Impor Day Old Duck Dari Indonesia

Ilustrasi peternakan bebek (dok. cybex ipb)

Jakarta, Villagerspost.com – Timor Leste akan kembali melakukan impor day old duck (DOD) dan pakan unggas dari Indonesia. Untuk itu, sejak Senin (26/8) lalu, pihak Timor Leste sudah mengirimkan Tim Analisa Risiko Impor atau Import Risk Analysis (IRA) untuk menemui Kementerian Pertanian.

“Kali ini Timor Leste akan mengimpor DOD Final Stock Itik Gunsi – Peking Khaki Champbell (PKC) dari PT. Putra Perkasa Genetika, Bogor dan komoditas pakan unggas dari PT. Sinar Indo Chem, Sidoarjo,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ketut Diarmita, di Jakarta, Rabu (28/8).

Tim IRA ini akan melakukan Analisa Risiko Impor untuk Day Old Duck (DOD) Final Stock Itik Gunsi dan Pakan Ternak yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Agustus 2019. Dalam kesempatan tersebut, Ketut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Timor Leste bahwa kerjasama teknis antar kedua Negara telah diwujudkan dengan bentuk kerjasama perdagangan/ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.

Menurutnya salah satu contoh adalah perdagangan yang sudah berjalan selama dua tahun ini, dan dipandang cukup progresif yaitu dengan adanya perdagangan komoditas unggas dan produk unggas seperti pakan, DOC, dan produk olahan unggas dari Indonesia ke Timor-Leste. “Hal ini tentunya untuk membantu pemenuhan kebutuhan protein hewani bagi masyarakat di Timor Leste,” tambah Ketut.

Untuk menjaga keberlanjutan ekspor ke Timor Leste, Ketut menjelaskan, Kementan secara rutin melakukan harmonisasi peraturan dan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dengan Otoritas Veteriner Timor Leste. Salah satu contoh adalah terkait Kompartemen Bebas penyakit Avian Influenza (AI) sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), khususnya Pasal 10.4.8 dan 10.4.19 Terrestrial Animal Health Code (OIE).

“Pengaturan teknis terkait hal itu telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 28 / 2008 tentang Zonasi dan Kompartementalisasi, dan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan,” ujar Ketut.

Ketut menjelaskan, sejauh ini kompartemen bebas AI yang telah disertifikasi sebanyak 177 unit di 10 provinsi. Unit-unit tersebut adalah, Jawa Barat (75), Lampung (14), Jawa Timur (32), Banten (14), Jawa Tengah (6), Bali (13), NTT (6), DI Yogyakarta (4), dan Kalimantan Barat (5), dan Sulawesi Selatan (8).

“Pemerintah menerapkan kompartementalisasi sesuai peraturan OIE sehingga setiap produk unggas dan unggas dari peternakan yang memiliki Sertifikat Kompartemen Bebas AI adalah komoditas sehat yang terjamin, aman dari virus AI,” tegas Ketut

Ketut memaparkan, perkembangan budidaya itik di Indonesia mengalami peningkatan, berdasarkan data statistik peternakan tahun 2018, populasi itik tahun 2018 sebanyak 51,23 juta ekor, dan tercatat populasi dari tahun 2014 sampai dengan 2018 meningkat sebesar 13,19% dan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,16% per tahun. Populasi terbanyak pengembangan itik berada di provinsi Jawa Barat sebesar 10,52 juta ekor, Sulawesi Selatan sebesar 6,26 juta ekor, Jawa Timur sebesar 5,69 juta ekor, Jawa Tengah 5,21 juta ekor dan Kalimantan Selatan 4,23 juta ekor.

Menurut Ketut, saat ini Indonesia memiliki surplus yang cukup besar. Berdasarkan data tahun 2017, kebutuhan nasional adalah sebesar 265 ton, sedangkan produksi daging itik tahun 2018 adalah sebesar 38,04 ribu ton, sehingga masih terbuka luas kesempatan untuk diekspor ke luar negeri.

“Itik pedaging merupakan salah satu komoditi yang akan terus dikembangkan di Indonesia karena makin hari konsumen daging itik makin meningkat yang mampu mengangkat ekonomi masyarakat peternak,” terang Ketut.

Terkait pakan ternak, Ketut menjelaskan, pakan ternak sebagai salah satu produk unggulan yang juga telah dapat memenuhi kebutuhan Timor Leste melalui serangkaian proses dengan pengawasan yang ketat. Semua produsen yang akan memproduksi pakan telah diaudit untuk mendapatkan Sertifikat Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) sesuai dengan Kepmentan No. 240 Tahun 2003 sehingga pakan yang dihasilkan memiliki standar kualitas yang baik.

Ketut juga memaparkan bahwa jumlah pabrik pakan skala besar di Indonesia saat ini sebanyak 85 pabrik, dan tersebar pada 11 provinsi dengan produksi pakan tahun 2018 sebesar 19,4 juta ton. Adapun rencana produksi pakan tahun 2019 sebesar 20,5 Juta ton atau meningkat sebesar 6% dari tahun 2018.

Hingga saat ini jumlah pabrik pakan yang telah mendapatkan sertifikat CPPB dari Kementerian Pertanian sebanyak 57 pabrik pakan dan tiap tahun terus dilakukan audit CPPB terhadap pabrik pakan yang baru maupun yang melakukan perpanjangan sertifikat CPPB. Bahkan sebelum diperdagangkan, pakan yang telah diproduksi harus memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

“Pakan yang diproduksi harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi hewan, manusia dan lingkungan. Jika bahan pakan komponen penyusun pakan berasal dari luar negara Indonesia juga harus sesuai dengan Permentan No. 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan,” terang Ketut.

Ketut menambahkan peningkatan jaminan Keamanan Pakan bagi ternak dan manusia yang akan mengkonsumsi produk ternak, sejak Januari 2018 Pemerintah Indonesia melarang penggunaan Antibiotik Growth Promoters (AGP) sesuai Permentan No. 14/Permentan/PK.350/5/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Timor-Leste Domingos Gusmao menyampaikan, hasil IRA pada komoditas Itik kali ini, merupakan representasi untuk IRA komoditas unggas lainnya, sehingga kedepan IRA diperlukan jika hanya ada kasus saja. Domingos juga menyampaikan adanya keinginan Timor Leste untuk melakukan importasi Kambing Etawa dan PE serta bibit babi dari Kupang dengan jumlah yang cukup besar.

“Selanjutnya untuk ekspor komoditas unggas nantinya hanya berupa rekomendasi saja seperti halnya komoditas sapi, kambing dan babi,” tambahnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.