TN Bunaken: Pembangunan Dermaga Apung Antisipasi Dampak Buruk Lonjakan Wisatawan

Dermaga apung di kawasan menyelam di TN Bunaken (dok. tn bunaken)

Manado, Villagerspost.com – Upaya pihak Taman Nasional Bunaken untuk memperbaiki fasilitas wisata di kawasan tersebut dengan membangun dermaga apung (floating jetty) di kawasan tersebut mendapatkan protes dari masyarakat setempat. Mereka melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (21/6) meminta agar pembangunan dermaga apung itu dihentikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Villagerspost.com, pihak masyarakat merasa ada persaingan usaha akibat dibangunnya floating jetty oleh pihak TN Bunaken yang dibantu pihak swasta tersebut.

Umumnya, para penyedia jasa perahu untuk mengantar ke spot diving, sering membawa turis ke wilayah diving dan menambatkan perahunya di kawasan itu. Hal ini, bagi pengusaha perahu memang memudahkan. Namun bagi pihak TN Bunaken menyulitkan karena selain turis jadi tak membayar tiket masuk yang berarti adanya kehilangan pemasukan negara, juga jangkar perahu yang dilempar dekat kawasan terumbu karang bisa membahayakan kehidupan terumbu karang.

Karena itulah, pihak TN Bunaken meyambut baik, ketika ada perusahaan swasta yang mau membangunkan dermaga apung dekat kawasan tersebut. Tujuanya mengantisipasi dampak buruk lonjakan wisatawan agar pariwisata di kawasan TN Bunaken lebih tertib secara administrasi.

Selain itu pembangunan dermaga juga dilakukan untuk menjaga keamanan kawasan terumbu karang. Sayangnya, para pengusaha perahu wisata malah menentang rencana ini.

Menanggapi penolakan ini, Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Dr. Farianna Prabandari, S.Hut, M.Si, mengatakan, pembangunan floating jetty itu sebenarnya masih dalam tahap uji coba. “Dermaga itu untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung serta meminimalkan dampak dari suatu aktivitas kunjungan wisata alam di Taman Nasional Bunaken-Pulau Bunaken,” kata Farianna, Kamis (21/6).

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengamatan, jumlah pengunjung yang masuk kawasan Taman Nasional Bunaken, dari periode April 2016-April 2017 berjumlah 25.722 orang. Adapun periode akhir Mei 2017-April 2018 berjumlah 49.002 orang. Farianna mengatakan, kondisi demikian menunjukan kecenderungan peningkatan jumlah pengunjung yang hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, pembangunan dermaga apung juga dilakukan sebagai upaya pemanfaatan ruang gerak perahu yang memadai dan memberikan kenyamanan pengunjung, melalui penggunaan fasilitas yang sifatnya multifungsi yaitu sebagai tambatan perahu dan dermaga untuk menurunkan penumpang. Floating jetty ini merupakan Corporate Sosial Responsibility dari PT Manado Maju Wisata. “Untuk saat ini masih sementara diujicobakan sebagai sarana pengelolaan wisata alam di Taman Nasional Bunaken,” tegas Farianna.

Di mengatakan, pengawasan sarana pengelolaan floating jetty ini dilakukan langsung oleh Balai Taman Nasional Bunaken. “Dalam hal ini kita juga akan memantau ketahanan terhadap pengaruh kondisi cuaca, baik cuaca normal maupun cuaca ekstrim, selanjutnya data-data hasil pengawasan selama uji coba tersebut sebagai bahan kajian kelayakan operasional sarana floating di masa mendatang,” sambung Farianna

Farianna juga menyampaikan, dermaga apung tersebut ditempatkan pada lokasi perairan dalam, jauh dari wilayah ekosistem terumbu karang dan area spot diving. “Hal ini dimaksudkan agar menghindari kerusakan karang yang diakibatkan dari operasional floating tersebut, serta memberikan kenyamanan dan ruang gerak bagi wisatawan yang diving,” paparnya.

“Untuk saat ini kami masih mengujicobakan floating tersebut selama 14 hari, terhitung mulai dari 13-26 Juni 2018, dengan asumsi rentang waktu tersebut merupakan peak season dan low season kunjungan di Taman Nasional Bunaken, sehingga kita dapat melakukan kajian terhadap kapasitas daya dukung tambatan perahu dan kapasitas daya tampung pengunjung,” tambahnya.

Kepala SPTN Wilayah I, Arma Janti Massang menambahkan pada waktu-waktu tertentu perahu yang mengangkut wisatawan ke kawasan Taman Nasional Bunaken mengalami kendala pada saat menurunkan penumpang. Itu terjadi karena keterbatasan ruang gerak perahu di Pantai Liang.

“Demikian pula waktu yang diperlukan untuk menurunkan penumpang perahu cukup lama, karena setiap perahu antre untuk sandar di dermaga, apalagi bila terjadi kondisi cuaca yang ekstrem menimbulkan kurang nyaman bagi wisatawan,” terang Arma Janti.

Sebagai Kawasan Pelestarian Alam, prinsipnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yakni berfungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Masa uji coba floating tersebut selama 14 hari, kata Arma, juga masih dalam kajian terhadap kapasitas daya dukung tambatan perahu dan kapasitas daya tampung pengunjung. Artinya apabila kelayakan operasionalnya itu memungkinkan untuk dijalankan akan dijabarkan bagaimana kedepan sebagai inovasi baru dalam aktivitas wisata di Taman Nasional Bunaken.

“Apabila tidak layak dan mengganggu ekosistem maka operasionalnya harus dihentikan. Kami berupaya bagaimana fungsi pokok yang tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik,” ujar Arma Janti.

Koordinator Resort Pulau Bunaken Frans Motto mengatakan, banyak perahu yang ditambatkan dengan membuang jangkar pada wilayah yang dekat dengan terumbu karang. “Ini yang menyebabkan kerusakan ekosistem, padahal karang itu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bertumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Belum lagi kegiatan yang dilakukan oleh Tim Patroli pemantauan aktivitas pengunjung Balai Taman Nasional Bunaken bersama dengan lintas instansi, mengalami kendala pada saat pemeriksaan tiket masuk. “Karena pada umumnya banyak wisatawan terutama mancanegara yang langsung menuju lokasi diving, tanpa diturunkan terlebih dahulu di dermaga dan setelah berkegiatan langsung kembali ke Manado,” terang Motto.

“Padahal penarikan tiket masuk kawasan Taman Nasional Bunaken adalah bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kami setorkan kepada Kas Negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan,” tutup Motto.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.