Tolak Tambang Emas PT LMR, Warga Desa Penarun Tebar Spanduk
|
Aceh Tengah, Villagerspost.com – Warga Desa Penarun Kecamatan Linge, Aceh Tengah, ikut serta melakukan penolakan tambang emas PT Linge Mineral Resource (LMR), dengan cara memasang spanduk penolakan, di berbagai sudut desa. Spanduk berukuran 5×1,2 meter itu berisi tulisan: “Kami atas nama tokoh Masyarakat, Mahasiswa, Seluruh Lapisan Masyarakat Linge Menolak Hadir PT Linge Mineral Resources di Tanah Nenek Moyang Kami”.
Warga juga berencana untuk ikut dalam aksi menolak tambang emas PT LMR di Gedung DPRK Aceh Tengah, pada 16 September mendatang. “Kami menantikan kedatangan mahasiswa untuk mengajak kami ikut dalam aksi penolakan tambang di Gedung DPRK Aceh Tengah,” kata Sunar, salah seorang warga Desa Penarun, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (10/9).
“Kami tak pernah rela jika tanah nenek moyang kami di rusak oleh asing, dalam bentuk apapun,karena akan berdampak besar bagi masyarakat dan lingkungan,” tambah Sunar, saat melakukan pemasangan spanduk bersama mahasiswa di depan salah satu kios.

Pengurus Organisasi Linge Musara Agus Muliara mengatakan, banyak masyarakat yang terang-terangan menolak hadirnya PT LMR untuk menambang emas di Linge. “Masyarakat Linge pada dasarnya menolak penambangan emas oleh perusahaan, kalaupun ada yang mendukung dipastikan itu oknum masyarakat yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari perusahaan,” kata Agus.
Dalam aksi penentangan itu, warga Linge memasang spanduk di beberapa lokasi strategis. Di antaranya di simpang Gading Isak, Simpang Simpil, Kampung Owaq, Lumut dan di Gunung Abong. “Kami juga sempat menanyakan kepada para pekerja di areal pertambangan, berapa lama sudah mereka bekerja di tambang ini,” kata Agus.
“Pak Anto (salah seorang pekerja PT LMR-red) mengatakan mereka sudah mulai berkerja sejak akhir tahun 2013, yang dimana mantan bupati Aceh Tengah Nasarudin sudah mengatakan silakan kelola tambang itu demi kemaslahatan masyarakat,” tambah Agus.
Warga Linge lainnya, Said mengaku terkejut dengan pengakuan pekerja PT LMR itu. “Terus terang kami juga terkejut dengan pernyataan Pak Anto yang mengatakan bahwa bupati sekarang Shabela Abubakar sebelum menjabat atau semasa masih kampanye, pernah berkunjung dua kali ke tambang itu,” kata Said saat memasang spanduk penolakan di Abong.

Dia menilai, Bupati tidak konsisten dengan pernyataannya yang mengatakan tidak tahu adanya kehadiran perusahaan tambang emas di Linge. “Pernyataan Bupati sewaktu beberapa kali kami mengadakan aksi, mereka mengatakan tidak tahu akan adanya tambang itu di tanah Linge, ada apa dibalik ini semua?” ujar Said.
Sementara itu, Agus Muliara menilai sangat lucu kalau Pemda mengaku saat itu hanya menjamu pihak PT LMR untuk sekadar menghidangkan makan dan minum, tanpa mengetahui adanya operasi perusahaan tambang seperti yang pernah dilontarkan Bupati beberapa waktu kebelakang ini.
Seperti diketahui, pada tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT LMR. Di tahun 2009 izin untuk PT LMR disesuaikan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Linge Mineral Resources, tanggal 28 Desember 2009, masa bupati Nasaruddin.
Penerbitan izin tersebut berdasarkan surat permohonan dari PT LMR nomor LMR/101/20/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009. Berdasarkan pengumuman rencana AMDAL yang diumumkan pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 ha yang berlokasi di Proyek Abong, Desa Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun, Kecamatan Linge, dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. PT. LMR akan melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas dan mineral pengikut (dmp).
Editor: M. Agung Riyadi