Trenggalek Bakal Terhapus dari Peta, Masyarakat Protes Tambang Emas
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terancam terhapus dari peta Indonesia. Pasalnya, lahan seluas 9 kecamatan (dari 14 kecamatan) yang ada di kabupaten tersebut, bakal hilang jika tambang emas yang izinnya kini dipegang oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), jadi beroperasi.
Melihat bahaya itu, kelompok masyarakat Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek, bergerak ke Jakarta untuk memprotes terbitnya izin tambang emas tersebut. Tujuan mereka adalah melakukan audiensi dengan tiga kementerian yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek Mukti Satiti mengatakan, ada beberapa alasan utama, rakyat Trenggalek meminta audiensi dengan ketiga kementerian tersebut. Pertama, untuk Kementerian ESDM, masyarakat ingin mempertanyakan bagaimana kelanjutan nasib permohonan dari Bupati Trenggalek soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan OPerasi Produksi (OP) PT SMN.
“Sudah dua kali surat yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek ke Kementerian ESDM. Makanya kami ke Kementerian ESDM untuk menagih keputusannya mereka,” terang Mukti, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (25/10).
Sementara untuk KLHK, Aliansi Rakyat Trenggalek, ingin mempertanyakan tindakan Dinas Kehutanan (Dishut) Jawa Timur yang memfasilitasi PT SMN untuk pemeriksaan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi lanjutan dari PT SMN, pada tanggal 28-30 September 2022.
Melalui akun twitternya @rakyatnggalek, Aliansi Rakyat Trenggalek kemudian mengkritik kinerja Dishut Jatim dan Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, sekaligus mantan Bupati Trenggalek (2016-2019). Akhirnya, kegiatan Pertimbangan Teknis PPKH untuk PT SMN dibatalkan oleh Emil serta Dishut Jatim.
“Makanya kami ke Kementerian LHK, tujuannya meminta Kementerian LHK untuk tidak memberikan PPKH kepada PT SMN,” ucapnya.
Berikutnya, tujuan ke Kementerian ATR/BPN yaitu untuk mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terindikasi memaksakan kawasan pertambangan masuk ke dalam RTRW Kabupaten Trenggalek.
“Sementara, Kabupaten Trenggalek memutuskan tidak ada kawasan pertambangan itu,” tegas Mukti.
Dia memaparkan, masyarakat Trenggalek, jelas sangat terancam dengan terbitnya izin tambang emas tersebut. Konsesi eksploitasi seluas 12 ribu hektare lebih, menjadikan pertambangan ini PT SMN sebagai tambang emas terbesar di Pulau Jawa.
Pemilik saham PT SMN adalah Far East Gold (FEG), perusahaan tambang dari Australia. Warga sangat khawatir dengan keberadaan PT SMN, sebab, izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada PT SMN untuk eksploitasi tambang emas, mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Kekhawatiran masyarakat Trenggalek bukan tanpa dasar. Masyarakat sadar betul, tambang emas PT SMN akan membawa bencana yang lebih besar di Kabupaten Trenggalek. Sejak tanggal 9 Oktober 2022, wilayah yang masuk ke konsesi tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek, mengalami bencana banjir, tanah gerak, dan tanah longsor skala besar.
Akibat bencana bertubi-tubi yang menerjang Trenggalek, ribuan warga menjadi korban. Banyak rumah serta fasilitas umum yang tergenang, rusak, bahkan hancur, akibat bencana tersebut. Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada 30 desa dari 5 kecamatan yang dilanda banjir. Rincianya, ada 2640 KK, dengan 8116 jiwa terdampak banjir.
Selain itu, data sementara BPBD Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada tanah longsor di 65 lokasi dari 23 desa di 8 kecamatan yang dilanda tanah longsor. Rincinya, ada 117 KK, dengan 175 pengungsi. Saat ini, Trenggalek masuk status masa tanggap darurat bencana selama 14 hari (11-25 Oktober 2022). Tidak ada masyarakat Trenggalek waras satu pun yang menginginkan datangnya bencana ini.
“Belum ditambang saja, sudah bencana besar di seluruh Kabupaten Trenggalek, mau jadi apa kalau tambang emas PT SMN beroperasi nanti?” urai Mukti.
Berbagai peristiwa banjir, tanah gerak, dan tanah longsor, ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Trenggalek adalah kawasan rawan bencana. Tak hanya itu, Aliansi Rakyat Trenggalek, menilai IUO OP PT SMN bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.
Terlebih, konsesi tambang emas PT SMN berada di kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan sempadan mata air, kawasan sempadan sungai, kawasan pelestarian alam gua, kawasan pelestarian alam air terjun, kawasan pelestarian alam gunung, dan kawasan lindung geologi karst. Kemudian, konsesi tambang emas PT SMN juga berada di kawasan pemukiman penduduk, serra lahan pertanian produktif masyarakat, kawasan rawan bencana longsor, serta kawasan rawan bencana banjir.
Oleh karena itu Aliansi Rakyat Trenggalek, pun akhirnya memutuskan untuk mengadukan maslaah ini ke Jakarta. “Kami ke sini untuk menyuarakan secara langsung penolakan tambang emas PT SMN, yang merampas dan bakal merusak alam Trenggalek,” tegas Mukti.
Ada tiga tuntutan yang diajukan Aliansi Rakyat Trenggalek kepada ketiha kementerian tersebut. Pertama, menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia agar mencabut WIUP dan IUP OP Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.
Kedua, menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar tidak memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.
Ketiga, menuntut Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia agar segera mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP.
Dan menuntut Kementerian ATR/BPN untuk mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.
Mukti berharap, seluruh masyarakat Trenggalek bisa mendapat perlindungan dari Allah SWT dari berbagai bencana yang sedang melanda. “Makanya kami ke Jakarta tujuannya untuk menghadang bencana yang lebih masif, yang disebabkan oleh perusahaan atau oleh manusia,” tandas Mukti.
Editor: M. Agung Riyadi