Tutup Data HGU, Pemerintah Blokir Upaya Reformasi Industri Kelapa Sawit
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi (Kemenko Perekonomian) berupaya menghalangi reformasi industri kelapa sawit, dengan cara memerintahkan perusahaan kelapa sawit untuk tidak membagikan informasi mengenai konsesi kelapa sawit yang mereka miliki. Transparansi telah menjadi medan pertempuran utama dalam perjuangan untuk memperbaiki industri minyak sawit Indonesia.
Pada bulan Desember 2018, Wilmar International sebagai pedagang minyak kelapa sawit terbesar di dunia, berkomitmen untuk memetakan dan memantau ratusan pemasoknya untuk memastikan mereka tidak menghancurkan hutan Indonesia. Namun langkah Kemenko Perekonomian tampaknya dirancang untuk menghalangi inisiatif tersebut.
“Pemerintah tampaknya bersikeras untuk mencegah merek-merek terkenal mengetahui apakah perusahaan yang memproduksi minyak sawit mereka merusak hutan. Ini hanya akan memperkuat asumsi dari pihak-pihak yang mengklaim industri sawit tidak dapat direformasi,” kata Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik, Kamis (16/5).
“Hal ini juga akan merusak perekonomian Indonesia, karena tidak ada pilihan lain bagi perusahaan merek konsumen selain berhenti membeli minyak sawit dengan alasan kesulitan memastikan minyak sawit yang bebas dari praktik deforestasi,” tambahnya.
Lebih dari dua tahun yang lalu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah harus menyediakan informasi mengenai konsesi kelapa sawit yang tersedia untuk publik. Namun sejumlah menteri senior, termasuk Menko Maritim Luhut Panjaitan dan Menko Perekonomian Darmin Nasution sengaja membatasi akses ke data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU).
Darmin mengklaim pemerintah mengambil tindakan ini sebagai respons terhadap kecurigaan adanya pengusaha di sektor tersebut yang ‘main mata’ dengan Uni Eropa demi kepentingan bisnis pribadi. Uni Eropa sedang mempertimbangkan untuk membatasi penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati karena kekhawatiran tentang deforestasi dan perubahan iklim.
Selama masa kampanye pemilu presiden, Menteri Luhut terlibat dalam kontroversi masalah HGU. Luhut membantah memiliki perkebunan kelapa sawit, mengatakan kepada wartawan bahwa ia mendukung transparansi di sektor minyak sawit. “Kan sekarang dengan adanya one map bisa kelihatan semuanya. Pemerintah sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan, cari saja,” kata Luhut.
Belakangan, Luhut mengakui kepemilikan 10% saham di perusahaan kelapa sawit PT Toba Bara Sejahtra (PT TBS). Pada tahun 2017, WALHI menuding anak perusahaan PT TBS merebut tanah dari petani kecil untuk mengembangkan perkebunannya.
Ini terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang deforestasi, khususnya sektor minyak kelapa sawit. Beberapa produsen barang-barang konsumen, termasuk Unilever, Mondelez dan Nestlé, telah berkomitmen untuk ‘tidak ada deforestasi’ dan sedang mencoba untuk mereformasi sektor ini. Namun, kontroversi seputar minyak sawit dan deforestasi telah menyebabkan beberapa ritel di Eropa mengeluarkan minyak sawit dari produk merek mereka sendiri, termasuk supermarket Iceland di Inggris.
Ini bukan pertama kalinya pemerintah Indonesia memblokir inisiatif sektor swasta untuk meningkatkan transparansi di sektor kelapa sawit. Pada tahun 2016 Ikrar Minyak Sawit Indonesia (Indonesian Palm Oil Pledge-IPOP) dibubarkan menyusul tekanan dari pemerintah.
Editor: M. Agung Riyadi