Upayakan Illegal Fishing Jadi Kejahatan Transnasional, Cegah Kasus Hai Fa

Kapal MV Hai Fa (dok. setkab go.id)
Kapal MV Hai Fa (dok. setkab go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya menjadikan illegal fishing sebagai kejahatan transnasional. Untuk tujuan itulah, beberapa waktu lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendatangi markas besar International Criminal Police Organization (Interpol) di Singapura.

Susi mengatakan, dengan menjadikan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) menjadi kejahatan transnasional, maka masalah tersebut akan menjadi persoalan lintas negara. Susi berharap masalah IUUF menjadi sebuah regulasi ke Interpol agar menjadi masukan di United Nation (UN) dan organisasi-organisasi lainnya bahwa IUUF dapat dikategorikan kejahatan lintas sektor.

“Perdagangan hewan langka dan dilindungi itu dibawa oleh kapal laut. Di kita, kapal-kapal illegal fishing tidak hanya mencuri ikan saja, tetapi perdagangan manusia, narkoba, alkohol, senjata, perdagangan hewan langka,” ujar Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Kamis (19/11), seperti dikutip kkp.go.id.

Susi mengatakan, kerja sama dengan pihak Interpol sangat menguntungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pemberantasan illegal fishing. Keuntungannya adalah kapal-kapal yang selama ini kerap melakukan tindak kejahatan perikanan tidak dapat bersembunyi dan akan terus diburu oleh Interpol. Apalagi organisasi polisi kriminal internasional ini beranggotakan 190 negara.

Dengan adanya sistem kerja Interpol, lanjut Susi, akan memberikan data-data keberadaan kapal memanfaatkan satelit yang dimiliki negara-negara anggota Interpol. Kapal-kapal yang masuk daftar pencarian akan diburu hingga tertangkap oleh Interpol. Beberapa kapal asing yang berhasil diburu Interpol karena melakukan tindakan kejahatan perikanan tetapi berhasil kabur ke luar Indonesia, yaitu Hai Fa dan Silver Sea.

Susi mengatakan, selama ini petugas penegak hukum di Indonesia sering kesulitan menindak kapal-kapal asing yang melarikan diri ke luar negeri karena terbentur batas wilayah perairan Indonesia dengan negara tetangga. Kapal-kapal yang kabur tersebut pun jika tertangkap akan diadili di negara tempat kapal itu ditangkap. Namun, Indonesia masih bisa menyampaikan tuntutannya meski proses peradilan dilakukan di luar negeri.

“Kita akan terus bekerja sama dengan mereka. Nama-nama yang terlibat kejahatan akan di setor dan di buru Interpol. Jadi basicly keluar dari Indonesia enggak bisa kemana-mana. Seperti MV Hai Fa, kita sedang menyiapkan nofum (fakta hukum) baru untuk menuntutnya. Kita akan buat tuntutan baru,” ujarnya.

Menurut Susi, saat ini banyak negara-negara yang sudah banyak menyadari kejahatan ikan sudah merajalela. Susi menyambut baik hal itu. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk joint commitee dengan Papua Nugini dan kemudian Australia akan segera menyusul. Sementara dengan Timor Leste prosesnya masih lama.

Penenggelaman Kapal

Selain masalah IUUF, Susi juga membahas soal penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang kerap dilakukannya. Dia mengaku heran dengan tanggapan pihak-pihak tertentu yang mengecam aksi penenggelaman kapal yang dilakukannya saat melakukan penindakan pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Namun Susi mengaku tidak terganggu akan hal itu karena sudah ketentuan Undang-undang (UU) yang ada. Undang-undang dimaksud adalah nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

“Kalau disuruh berhenti tenggelamkan kapal, ganti UU-nya. Karena ini bukan keinginan Susi, bukan keinginan Pak Presiden, ini ketentuan yang sudah ada di UU,” tegas Susi.

Menurut Susi, undang-undang tersebut dengan jelas mengatakan kapal asing tidak boleh menangkap ikan di perairan Indonesia sehingga menenggelamkan kapal sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut. Justru, lanjut Susi, kehadiran pihak asing menangkap ikan di negara Indonesia selama berpuluh tahun adalah suatu yang salah karena tidak menerapkan UU yang ada.

Sementara kebijakan moratorium bekas kapal asing yang dikeluarkan pihaknya untuk menghentikan kapal asing yang menangkap ikan di laut Indonesia. “Banyak peraturan diabaikan. Selama ini undang-undang dibikin untuk diabaikan. Itu asli undang-undang, bukan undang-undang yang saya buat. Saya buat moratorium itu paksa berhenti (kapal asing),” tutupnya.

Seperti diketahui, Susi Pudjiastuti sempat mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal eks asing. Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru. Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.

Moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.

Penghentian sementara (moratorium) terkait izin usaha kapal eks-asing telah habis pada 31 Oktober 2015 lalu. Moratorium ini sudah berakhir karena sudah tidak ada arahan untuk diperpanjang oleh Presiden Republik Indonesia. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.