UU Desa Titik Tolak Wujudkan Kesejahteraan Desa
|Jakarta, Villagerspost.com – Kepala Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta Wahyudi mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa sangat bermakna bagi warga desa. “Implementasi UU Desa yang telah memasuki tahun ketiga harus menjadi titik tolak bagi upaya yang lebih serius untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi warga desa,” kata Wahyudi yang juga Ketua Panitia Refleksi 3 Tahun Impelementasi UU Desa, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (27/11).
Seperti diketahui, pada 26-27 November ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menghelat acara refleksi tiga tahun Implementasi UU Desa. Acara tersebut dilaksanakan di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini akan diikuti sekitar 4.000 kepala desa yang terdiri dari 1.000 perwakilan kepala desa dari berbagai Indonesia dan 3.000 perwakilan kepala desa dari wilayah Jawa Tengah dan DIY. Kegiatan ini akan dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi mengemukakan, UU Desa telah memberikan kesempatan bagi desa untuk lebih berdaya dengan adanya pengakuan terhadap eksistensi desa dan kewajiban negara untuk mengalokasikan dana desa.
Menurutnya hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan pengalokasian dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Hal ini patut disyukuri karena alokasi dana desa telah memberikan kesempatan bagi kami untuk melakukan berbagai program pembangunan secara mandiri,” katanya.
Wahyudi mengakui jika selama implementasi tiga tahun ini, UU Desa tidak sepenuhnya mulus. Ada berbagai kendala dan tantangan mulai dari adanya isu penyelewengan dana desa, isu ketidakmampuan aparatur desa, hingga belum munculnya dampak ekonomi atas dana triliunan yang dikucurkan ke desa.
“Kendala-kendala itu memunculkan isu negatif jika alokasi dana desa sia-sia. Padahal itu tidak sepenuhnya benar. Refleksi tiga tahun UU Desa di Bantul ini salah satunya sebagai upaya untuk menunjukkan banyak keberhasilan dan capaian positif bagi impelentasi UU Desa termasuk alokasi dana desa,” tegasnya.
Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan, desa mempunyai tiga komoditas strategis yang mampu memengaruhi dinamika nasional maupun global. Tiga komiditas tersebut adalah air bersih, udara bersih, dan pangan sehat.
Menurutnya, pengembangan desa ke depan harus berbasis tiga komiditas strategis tersebut sehingga keberadaan desa benar-benar menjadi jantung kehidupan nasional. “Kawasan perdesaan mempunyai tiga komoditas strategis yang bisa mempengaruhi dinamika nasional dan global. Dengan UU Desa, kami mempunyai kewenangan untuk mengelola tiga komoditas tersebut agar berkontribusi bagi kehidupan warga desa khususnya dan warga Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (*)