Wacana Integrasi Dua RUU Karantina

Instalasi karantina ikan (dok. kkp.go.id)
Instalasi karantina ikan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Dua Rancangan Undang-Undang terkait karantina akan diintegrasikan oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua RUU tersebut adalah RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan RUU Kekarantinaan Kesehatan yang merupakan usulan pemerintah.

Alasan pengintegrasian itu adalah karena kedua RUU tersebut masih memiliki substansi objek yang sama, yaitu mengatur pengamanan di kawasan pintu masuk. “Kedua RUU muncul bersamaan di Prolegnas. Setelah kita pelajari dan dalami, ternyata substansinya sama. Nah, kalau objeknya sama kenapa tidak diintegrasikan saja,” kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo dalam Pleno Baleg saat membahas Kompilasi DIM Fraksi-Fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/8).

(Baca juga: UU Karantina: Senjata Waspadai Impor Hewan, Ikan, Tumbuhan Berbahaya)

Meski begitu, Dossy mengakui, untuk menyatukan kedua RUU bukanlah hal yang mudah. Sebab, ada beberapa substansi yang sulit untuk digabungkan karena adanya perbedaan latar belakang.

“Secara teknis masih agak berat karena beberapa substansinya tidak bisa bertemu. Tetapi, objek dan mekanisme kerjanya bisa disamakan. Kita juga berharap terbentuknya Badan Karantina Nasional, sebagai solusi sehingga tidak tumpang tindih,” sambung politisi Fraksi Hanura itu.

Menurutnya, pembentukan Badan Karantina Nasional (BKN) dapat mengisi kekosongan hukum dalam merespons perkembangan virus atau bio terrorism yang bisa melalui pelabuhan, bandar udara maupun daerah perbatasan.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Baleg lainnya Firman Soebagyo (F-PG). Dia menilai, BKN merupakan hal yang sangat fundamental sebagai alur masuk maupun keluar untuk menjaga kelestarian plasma nutfah.

“Hari ini varietas kita sudah banyak dicuri, sehingga diharapkan kedepan pembentukan BKN akan menjadi ujung tombak dari berbagai persoalan yang terkait dengan pertahanan nasional,” ujarnya.

Ikuti informasi terkait RUU Karantina >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.