Wakil Ketua DPR: Stop Politisasi Dana Desa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta agar politisasi dana desa distop. Taufik menjelaskan prinsipnya dia mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa lewat dana desa, namun yang disesalkannya, dana desa justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Hanya desa-desa yang dekat dengan faktor politik itu dapat bantuan. Seharusnya semua desa dapat. Tidak hanya desa yang didampingi dari partai politik tertentu, ada muatan politik,” ujar Taufik dalam International Conference on Indonesian Social and Political Enquiries 2017, di Hotel Santika, Semarang, Selasa (24/10).
Taufik mencontohkan, saat ini ada indikasi penyelewengan bantuan dana desa dengan cara lewat pendamping dana desa, dana desa bisa dikucurkan jika desa tersebut memilih partai tertentu. “Kalau ini disisipkan unsur-unsur politis kami tidak setuju,” ujar Taufik.
Dia meyakini, alokasi dana sebesar Rp1 miliar per desa jika dikelola secara baik dan akuntabel bisa menghapuskan disparitas ekonomi yang masih terjadi di Indonesia. Namun yang menjadi masalah, menurut Taufik, dana desa sebesar itu malah dipolitisir, dimanfaatkan untuk kepentingan politik golongan.
Menurutnya, politisasi dana desa disebabkan, stakeholder dalam kementerian desa belum kuat sampai ke tingkat desa. Untuk menghindari politisasi dana desa dia mengusulkan agar dana desa dikaji kembali dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyaluran dan pengawasan dana desa. Karena dua kementerian tersebut memiliki struktur organisasi sampai dengan ke pelosok- pelosok desa.
Dengan demikian, target kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menyejahterakan masyarakat desa menjadi realistis. “DPR usulkan kalau idealnya menggandeng Kemendagri dan Kementerian PU karena mereka memiliki struktur aparat hingga tingkat desa,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, Kemendes PDTT memiliki beban teknis terkait dana desa, namun keberadaannya hanya ada di Jakarta, sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum ada. Dia menjelaskan penguatan personil itu sangat diperlukan sehingga ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit, dari aspek kelembagaan ada pejabat yang bertanggung jawab.
“Kemendes hanya ada di Jakarta, tidak ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota namun sebenarnya memiliki beban teknis sehingga perlu ada simpul pembuat kebijakan terkait dana desa,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PAN ini mengatakan, pengawasan dan audit penggunaan dana desa harus dilakukan BPK, karena dana negara pertanggungjawabannya juga harus secara jelas untuk kepentingan negara. Dia juga beranggapan dana desa tidak bisa dijalankan oleh auditor independen karena menyangkut penggunaan anggaran negara. “Tenaga pendamping harus melibatkan unsur pemerintah sehingga tidak boleh menggunakan pihak independen karena menyangkut uang negara,” katanya.
Taufik tidak menginginkan auditor independen mengaudit dana desa karena dikhawatirkan dimanfaatkan oleh satu atau dua parpol untuk dipolitisasi. Dia menegaskan DPR mendukung penyaluran dana desa karena bisa membuat program yang bagus untuk desa-desa namun harus diperbaiki infrastruktur regulasi, infrastruktur auditor, dan insfrastruktur kapasitas sumber daya manusia. (*)