Warga Pulau Pari Minta Gubernur DKI Lindungi Tempat Tinggal Mereka
|
Jakarta, Villagerspost.com – Warga Pulau Pari, hari ini, Senin (26/3) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, mereka menuntut Gubernur memberikan hak atas tempat tinggal dan hak kelola atas Pulau Pari yang telah mereka diami dan kuasai sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Tuntutan itu mereka ajukan karena adanya klaim PT Bumipari Asri, yang tergabung dalam Bumi Raya Group atas Pulau Pari. PT Bumipari Asri mengklaim mereka memiliki 90% Pulau tersebut.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan sekitar 120 sertifikat di atas tanah Pulau Pari. “Akan tetapi sertifikat ini keluar tanpa pernah ada pengukuran oleh BPN, karena itu sertifikat ini kemungkinan besar cacat hukum atau cacat administrasi,” kata Ketua Bidang Penggalangan Dukungan Publik dan Media Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Misbachul Munir, dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Senin (26/3).
Sementara itu, Buyung, seorang nelayan Pulau Pari mengatakan, pada Kamis (22/3) lalu, sekelompok orang mencoba mendirikan pagar di sebelah barat Pulau Pari, mereka mengatakan atas suruhan perusahaan. Warga menduga pendirian pagar tersebut adalah upaya awal PT Bumipari Asri memulai pengambil alihan lahan di Pulau Pari secara perlahan-lahan.
“Kegiatan pendirian pagar ini berhenti karena ditolak oleh warga. Akan tetapi besoknya sekelompok orang mencoba membabat hutan di bagian lain Pulau Pari, setelah ditanya warga, sekelompok orang itu mengatakan mereka disuruh oleh perusahaan,” kata Buyung.
Penebangan pun berhenti karena diminta dihentikan oleh warga. Namun, kata Buyung, warga khawatir usaha PT Bumipari Asri mengambil alih Pulau Pari terus berlanjut karena polisi dari pos polisi Pulau Pari mulai turut mengawal usaha tersebut.
Munir mengungkapkan, PT Bumipari Asri selalu bekerjasama dengan aparat dalam konflik dengan warga. “Empat orang warga telah dikriminalisasi selama tahun 2017,” kata Munir.
Karena itu warga menuntut agar Gubernur DKI Jakarta turut mendorong agar negara memberikan hak atas tempat tinggal dan hak kelola di Pulau Pari untuk warga Pulau Pari. “Karena warga Pulau Pari berhak atas itu karena mereka adalah orang Pulau Pari, mereka telah hidup di sana 3-5 keturunan,” tambah Buyung.
Di Pulau Pari warga telah mendirikan 1 mssjid, dan 3 musholla. Pemerintah pun telah mendirikan 1 unit Sekolah Dasar yang sekarang menjadi Sekolah Satu Atap dengan TK, SD, dan SMP. Pemerintah juga, telah memasukkan penerangan dari Perusahaan Listrik Negara, mendirikan puskesmas, membangun dermaga untuk, dan lain-lain untuk kesejahteraan rakyat di Pulau Pari.
Pulau Pari telah menjadi kampung yang tertata strukturnya. “Karena itu, Warga Pulau Pari membutuhkan kepastian hukum untuk hak tempat tinggal dan hak kelola agar tidak mendapat perlakuan semena-mena dari pihak lain, termasuk perusahaan seperti PT. Bumipari Asri,” pungkas Buyung.
Editor: M. Agung Riyadi