Warga Ringinrejo Kembali Tuntut Tanggung Jawab Holcim Atas Pengambilalihan Hak Kelola Masyarakat
|
Jakarta, Villagerspost.com – Tepat sebulan lalu, masyarakat sipil di Indonesia, melaporkan pabrik semen Holcim Ltd Group, PT. Holcim Indonesia, ke National Contact Point Switzerland, karena operasi Holcim tersebut berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat setempat.
“Pengaduan kami sampaikan merupakan jalur yang disediakan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Guidelines for Multinational Enterprises. Di mana, ini merupakan panduan wajib yang berasal dari negara anggota OECD untuk diterapkan dimanapun mereka beroperasi,” kata aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqin dalam siaran pers yang diterima Villagerspost, Minggu (19/4).
Seperti diketahui, masyarakat Desa Ringinrejo di Blitar, Jawa Timur, terancam kehidupannya akibat beroperasinya pabrik semen Holcim. Lahan milik sekitar 826 Kepala Keluarga di desa itu dengan luas mencapai 724,23 hektare, terancam diambilalih oleh pabrik semen yang induknya berasal dari Swiss itu. Padahal selama ini, warga Ringinrejo menggantungkan hidup dari mengelola lahan tersebut dengan bertanam jagung, ketela dan semangka.
Lahan yang telah dikelola warga sejak tahun 2013 itu, ternyata ditunjuk sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. “Lahan yang dikelola warga tersebut tanpa diketahui warga, telah dibeli PT Holcim Indonesia dan dijadikan sebagai lahan pengganti (dijadikan hutan), karena Holcim menggunakan kawasan hutan di Tuban untuk penambangan dan pabrik semen,” terang Andi.
Penunjukan areal kelola warga Ringinrejo sebagai kawasan hutan itu, menurut Andi, telah dilakukan dengan proses yang tidak transparan. Karena Holcim tidak mempertimbangkan riwayat kelola warga selama 17 (tujuh belas) tahun lamanya.
“Bahkan proses ganti rugi atau kompensasi dilakukan Holcim justru kepada warga pendatang, bukan warga asli Desa Ringinrejo, yang notabene mengalami dampak langsung dari penunjukkan kawasan hutan tersebut,” tegas Andi.
Selain itu, dalam hukum Indonesia, penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi sebagaimana Holcim lakukan di Blitar, melanggar peraturan Menteri Kehutanan. Alasannya, karena syarat lahan kompensasi (lahan yang diberikan Holcim untuk dijadikan kawasan hutan) wajib clear and clean secara de facto dan de jure.
ELSAM bersama beberapa lembaga lain yang aktif mengadvokasi warga seperti PPAB dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan Holcim dalam pemberian lahan kompensasi kepada Kementerian Kehutanan tersebut. Pertama, lahan kompensasi atas usaha perusahaan menyalahi peraturan perundang-undangan Indonesia.
Ada beberapa aturan perundangan yang ditabrak, diantaranya adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Permenhut–II/2011 dan Nomor P.14/Menhut-II/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) huruf a P.14/Menhut-II/2013, pemegang persetujuan prinsip wajib menyediakan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure).
“Namun akta di lapangan masih terdapat lebih kurang 826 Kepala Keluarga yang menggarap lahan tersebut dan menggantungkan hidupnya selama 19 tahun,” kata Yusriansyah dari KPA.
Kedua, Holcim telah melakukan musyawarah dengan warga yang tidak representatif. Pihak PT Holcim Indonesia Tbk. telah melakukan sosialisasi/musyawarah dengan para penggarap yang ada di atas lahan yang akan menjadi lahan kompensasi, namun musyawarah/sosialisasi tersebut tidak dilakukan terhadap warga yang memiliki legitimasi mewakili kepentingan Desa Ringinrejo.
“Bahkan demi memenuhi persyaratan clear and clean di atas tanah yang sudah digarap warga tersebut, PT Holcim Indonesia Tbk. melakukan negosiasi atau musyawarah dengan para penggarap yang justru bukan berasal dari Desa Ringinrejo, yang merupakan wilayah terdekat dengan lahan tersebut,” tegas Yusriansyah.
Ketiga, persetujuan atau kesepakatan bersama dibuat secara tidak transparan. Dalam proses negosiasi untuk membebaskan lahan kompensasi dari pendudukan yang dilakukan warga Ringinrejo, telah terbentuk panitia Permohonan Tanah di Desa Ringinrejo, dan sampai memiliki buah kesepakatan bersama (Pernyataan Bersama) yang menyatakan bahwa masyarakat Desa Ringinrejo menerima pemberian lahan seluas 40 hektare dari PT Holcim Indonesia Tbk pada tahun 2008.
“Namun ternyata dalam memperoleh tandatangan untuk pernyataan tersebut panitia permohonan tanah tidak memberikan informasi dan mekanisme yang transparan bagi warga Desa Ringinrejo tentang isi pernyataan tersebut,” kata Yusriansyah.
Karena itu, dia menilai, tindakan Holcim di Blitar bertentangan dengan semua kewajiban dari panduan OECD pada bab tentang Hak Asasi Manusia. Tindakan itu juga bertentangan dengan konsep dan asas-asas yang harus diterapkan perusahaan di mana mereka beraktivitas, yakni pada Bab I dari Panduan OECD angka 2, yang mewajibkan perusahaan untuk mematuhi undang-undang domestik.
Aksi-aksi tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan nomor 14 dari Bab II Kebijakan Umum. Bahwa perusahaan harus melibatkan para pemangku kepentingan yang relevan untuk memberikan peluang yang memadai untuk mempertimbangkan pandangan-pandangan mereka yang terkait dengan perencanaan dan pengambilan keputusan bagi proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan yang dapat berdampak besar bagi masyarakat lokal.
Dengan mengajukan pengaduan dengan mekanisme yang disediakan OECD Guidelines for MNE’s, kata Yusriansyah, warga berharap, National Contact Point di Switzerland dapat memperhatikan masalah antara masyarakat Ringinrejo dengan Holcim. Dan dengan difasilitasi NCP, dapat dicapai putusan agar Holcim mencari lahan pengganti yang tidak mengganggu hak-hak masyarakat Desa Ringinrejo.
“Atau setidak-tidaknya terjadi kesepakatan final antara Holcim dengan warga Desa Ringinrejo melalui musyawarah yang efektif dan partisipatif. Sehingga dampak kerugian yang dialami warga sepenuhnya dapat dipulihkan,” ujarnya.
Dalam memastikan pengaduan yang saat ini disampaikan ke National Contact Point di Switzerland diproses secara independen, sebanyak 100an warga Desa Ringinrejo, Senin (20/4) pagi ini akan mendatangi kantor Holcim Indonesia dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta (*)