Asuransi Pertanian, Begini Perhitungannya
|
Villager’s Forum – Bulan Oktober 2015 lalu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis asuransi pertanian lewat kebijakan ekonomi Jokowi jilid III. Pemerintah pun sudah mengalokasikan subsidi dana premi asuransi pertanian sebesar Rp150 miliar untuk 1 juta hektare lahan padi. Di tahun ini pun, pemerintah lewat Kementerian Pertanian telah menandatangani kontrak Asuransi Pertanian dengan PT Jasindo senilai Rp114 miliar.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, hingga akhir tahun kemarin, baru sekitar 100.000 hektare yang sudah diasuransikan dari program tersebut.
Kurangnya sosialisasi menjadi kendala sehingga banyak petani belum mengasuransikan sawahnya. Padahal lewat upaya ini, pemerintah ingin ada jaminan dalam usaha pertanian yang penuh risiko.
Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi memang dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Dengan adanya program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Risiko Yang Ditanggung
Seperti dikutip dari situs pertanian.go.id milik Kementerian Pertanian, ada beberapa risiko yang ditanggung lewat Asuransi Usaha Pertanian. Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.
Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.
Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
Waktu, Cara Pendaftaran dan Besaran Premi
Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Caranya, kelompok tani didampingi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3%. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektare per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektare per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektare per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20% proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektare per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.
Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80%.
Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil sinkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.
Klaim Pertanggungan
Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.
Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektare sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening. (*)
Sungguh akan sangat bermanfaat bagi petani dan ahirnya akan memberikontribusi bagi restorasi pertanian di Indonesia.
Kiranya sosialisasi perlu lebih luas, agar lebih banyak lagi petani yg memahami arti penting sebuah asuransi pertanian