Langgar Hak Buruh, Indofood Dijatuhi Sanksi Oleh RSPO

Buruh di perkebunan sawit (dok. spi.or,id)

Jakarta, Villagerspost.com – Perusahaan minyak kelapa sawit raksasa Indofood, hari ini, Senin (5/11) dikabarkan telah diberi sanksi oleh skema sertifikasi minyak sawit terkemuka, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), karena kedapatan melakukan pelanggaran hak buruh. RSPO telah menemukan lebih dari 20 pelanggaran standar Prinsip dan Kriteria RSPO dan 10 pelanggaran hukum ketenagakerjaan Indonesia di fasilitas Indofood yang diaudit.

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan/pengaduan yang diajukan oleh Rainforest Action Network (RAN), International Labour Rights Forum (ILRF) dan Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-usaha Kerakyatan (OPPUK) setelah mereka mendokumentasikan pelanggaran hak buruh yang terjadi di perkebunan milik Indofood.

Selama beberapa tahun terakhir serangkaian laporan independen telah dipublikasikan dan berhasil mengungkap bahwa Indofood sebagai salah satu perusahaan minyak kelapa sawit swasta terbesar di Indonesia, terindikasi telah melanggar standar RSPO, norma dan hukum nasional maupun internasional. Indofood juga diduga kuat terlibat dalam praktik perburuhan yang eksploitatif, termasuk ditemukannya pekerja yang tidak dibayar secara layak, dipekerjakan pada kondisi yang rentan, berbahaya, dan tidak sehat serta berisiko tinggi akan adanya buruh anak.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh RSPO sendiri pada unit yang bersertifikat RSPO, termasuk satu pabrik kelapa sawit (PKS) dan tiga perkebunan kelapa sawit, RSPO menyatakan bahwa temuan ‘pelanggaran yang bersifat berat dan sistematis’ mengharuskan penangguhan segera atas sertifikat keberlanjutannya. Terlebih lagi, RSPO mengharuskan audit penuh terhadap semua unit anak perusahaan Indofood lainnya yang bersertifikat RSPO dalam tiga bulan kedepan dan akan mengharuskan pemantauan terhadap pelaksanaan audit tersebut.

“Indofood adalah salah satu perusahaan terburuk dan dengan terus memberikan perusahaan ini sertifikat ‘keberlanjutan’ akan menjatuhkan reputasi seluruh industri kelapa sawit dan RSPO juga,” ungkap Direktur Eksekutif OPPUK Herwin Nasution, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com.

“Sebagai langkah pertama terhadap keadilan untuk buruh sawit, Indofood harus mengatasi pelanggaran-pelanggaran hak yang telah terjadi bertahun-tahun dan telah terkonfirmasi kebenarannya sekarang. RSPO juga harus mendorong agar Indofood bertanggungjawab,” tegasnya.

Banyak perusahaan besar yang sudah memutus hubungannya dengan Indofood sebelum sanksi ini dijatuhkan, termasuk diantaranya Nestle, Musim Mas, Cargill, Fuji Oils, Hershey’s, Kellogg’s, General Mills, Unilever, and Mars. “Ini harus menjadi titik terakhir untuk semua perusahaan dan bank yang masih berbisnis dengan Indofood: mereka harus segera memutus hubungan bisnisnya. Kalau tidak, mereka secara sadar telah berbisnis dengan perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal dan tidak etis,” tutur Direktur Kampanye Agribisnis RAN Robin Averbeck.

“Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki kemitraan usaha patungan dengan Indofood, termasuk merek-merek seperti PepsiCo, Wilmar, dan Yum! Brands. Para investor dan pemberi pinjaman Indofood ––terutama bank-bank Jepang seperti Sumitomo Mitsui Financial Group, Mizuho Financial Group dan the Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG)–– juga harus segera membatalkan semua pembiayaannya,” tambah Robin.

Wakil Direktur ILRF Eric Gottwald mengatakan, kasus ini seharusnya menjadi teguran bagi RSPO, pembeli dan pemodal untuk memperkuat kebijakan dan praktik melawan eksploitasi buruh. “RSPO telah menghabiskan waktu dua tahun untuk mengambil keputusan ini sementara buruh sawit terus mengalami pelanggaran hak-hak dasarnya. Para buruh yang mengambil banyak risiko untuk melaporkan pelanggaran sudah sepatutnya mendapatkan penanganan pengaduan yang lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

RAN, ILRF dan OPPUK juga telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indofood untuk menyelesaikan pelanggaran hak-hak buruh. Pertama, segera melakukan pengangkatan status bagi semua pekerja yang melakukan pekerjaan inti di perkebunan menjadi pekerja tetap. Kedua, membayar upah layak dan mengganti rugi atas hak upah, tunjangan, pengangkatan dan pekerjaan yang tidak diupah yang selama ini tidak diberikan dan berlaku surut.

Ketiga, sepenuhnya menghargai hak atas kebebasan berserikat dan memastikan tidak ada tindakan balasan terhadap semua pekerja. Keempat, menjamin hak-hak perempuan dengan mengatasi diskriminasi luar biasa yang terus terjadi terhadap pekerja perempuan di perkebunan Indofood. Kelima, memastikan bahwa target produksi ditetapkan secara adil dan transparan dengan pelibatan buruh, organisasi buruh dan serikat independen.

Ketiga lembaga tersebut juga terus mendesak Indofood untuk mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan ‘tanpa deforestasi, tanpa gambut, tanpa eksploitasi’ yang komprehensif dengan tenggat waktu yang jelas dan diberlakukan untuk Indofood dan seluruh Grup Salim hingga semua pemasok pihak ketiga.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.