Pengamat Politik Lembaga Survei Kedai Kopi Apresiasi Langkah Kementan Black List Importir Nakal

Ilustrasi suap izin impor (dok. istimewa)

Jakarta, Villagerspost.com – Pengamat politik dari Lembaga Survei Kedai Kopi Hendri Satrio mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian dalam melakukan blacklist perusahan-perusahan importir bawang yang diduga nakal sejak 2017 lalu. Apresiasi pria yang akrab disapa Hensat itu, dilontarkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan suap dalam dua bulan terakhir ini.

Awal Agustus lalu, KPK melakukan OTT terhadap pemilik PT CSA selaku importir bawang putih karena melakukan suap untuk mendapatkan izin impor. Baru-baru ini, dari hasil OTT, KPK juga menetapkan tersangka pemilik PT FMT sebagai tersangka karena memberi suap pengurusan kontrak kerja sama dalam distribusi gula kepada PTPN III.

“Tajam betul penciuman Menteri Amran terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini. Kalau tidak salah ada puluhan didaftar Kementan, mudah-mudahan yang lain segera tobat,” kata Hensat dalam siaran persnya, Kamis (5/9).

Terkait OTT KPK terakhir diketahui, PT FMT ini ternyata juga merupakan importir bawang putih yang diblacklist Kementerian Pertanian (Kementan). Hensat mengapresiasi langkah Kementan mem-blacklist perusahaan nakal tersebut, karena ternyata belakangan importir yang termasuk dalam daftar hitam Kementan akhirnya memang diciduk KPK.

Langkah Amran yang lebih dulu membuat daftar hitam perusahaan-perusahaan nakal ini dinilai Hensat sejalan dengan misi Presiden Jokowi yang ingin memberantas mafia pangan di Indonesia. “Dua perusahaan yang terciduk KPK ini mestinya cukup memberikan peringatan bagi perusahaan lain yang sudah masuk daftar hitam,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 75 importir bawang yang di-blacklist tersebut terbukti tidak patuh dalam melakukan wajib tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari kuota impor seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017. Selain itu, beberapa dari mereka juga tercatat memainkan harga bawang di pasaran. Harga dari negara eksportir hanya Rp6.000 per kilogram (kg), tapi di Indonesia dijual Rp50 ribu per kg hingga Rp60 ribu per kg.

Hensat juga menegaskan, mendukung penuh langkah KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap pihak-pihak yang melakukan suap atau KKN. Apalagi dalam soal pangan, praktik KKN harus benar-benar dibersihkan sehingga kinerja pembangunan pertanian dalam menyediakan pangan secara berdaulat mensejahterakan petani tidak terhambat atau dicederai.

“Kita semua harus bersinergi dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Kementan agar mafia pangan tobat. Mafia pangan itu adalah hantu pembuat kisruh suplai pangan. Harga dan stok mereka permainkan, sehingga negara dan petani selalu rugi. Jadi maju terus KPK dan Kementan sikat mafia pangan,” pungkasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.