SRG Perikanan Dukung Program Maluku Lumbung Ikan Nasional

Produk ikan cakalang Indonesia (dok. kkp)

Jakarta, Villagerspost.com – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama menjelaskan, penerapan SRG perikanan juga selaras dengan program pemerintah menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional (Maluku Lumbung Ikan Nasional/MLIN). Saat ini sudah ada proyek percontohan MILN yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714, 715, dan 718.

“Saat ini terdapat enam gudang SRG cold storage (CS) yang dapat dipersiapkan mendukung program MILN yaitu gudang SRG CS Pelabuhan Kendari di WPP 714, gudang SRG CS Halmahera Selatan, Bitung, Ambon, dan Sorong di WPP 715, serta gudang SRG CS Mimika di WPP 718,” ujarnya dalam ‘Rapat Koordinasi Pengembangan SRG di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara” di Manado, Sulawesi Utara’, Kamis (15/4).

Sidharta juga menekankan pentingnya dukungan para kepala daerah dan pemerintah daerah dalam implementasi SRG di daerah masing-masing. Dukungan tersebut dapat diberikan melalui kebijakan yang mendorong pemanfaatan SRG, infrastruktur, pembentukan kelembagaan SRG, serta koordinasi aktif di antara pemangku kepentingan terkait.

Sidharta menambahkan, Kemendag telah memberikan bantuan lima gudang SRG beserta fasilitasnya untuk mendukung pelaksanaan SRG untuk komoditas pertanian di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Kelima gudang SRG tersebut berada di Kota Gorontalo (dua gudang), Pohuwato, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Selatan.

Namun, kelima gudang tersebut saat ini tidak beroperasi. “Berdasarkan catatan Bappebti, baru satu gudang SRG (Gorontalo-Bongomeme) yang pernah beroperasi pada tahun 2017 dengan nilai transaksi 17,5 juta rupiah,” jelasnya.

Bappebti juga telah memberikan persetujuan sebagai gudang SRG untuk gudang CS komoditas ikan yang dikelola PT Perikanan Nusantara (Persero) di Halmahera Selatan, Bitung, Gorontalo, dan Ambon, serta gudang CS ikan yang dikelola Perum Perikanan Indonesia di Kepulauan Sangihe. Namun, hingga saat ini gudang-gudang tersebut belum aktif dalam mengimplementasikan SRG.

Sidharta mengungkapkan, masih ada hal-hal yang menjadi tantangan dalam pengembangan SRG selama ini. Hal-hal tersebut antara lain dukungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah yang belum optimal juga kesiapan dan dukungan kelembagaan SRG yang belum optimal.

Kemudian, infrastruktur yang kurang memadai, kesulitan mencari pengelola gudang yang berkompeten atau belum sejalannya konsep bisnis pengelola gudang yang sudah ada dengan konsep SRG. “Persoalan lainnya adalah masih terbatasnya akses pasar, serta terbatasnya pemahaman petani, nelayan, dan pelaku usaha tentang SRG,” papar Sidharta.

Karenannya, ujar dia, dukungan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan SRG secara nasional sangat diperlukan. “Hal itu untuk mencapai tujuan SRG yang lebih besar yaitu pemberdayaan pelaku UKM, peningkatan daya saing komoditas, serta sebagai alternatif instrumen tata niaga dan distribusi komoditas,” kata Sidharta.

Sidharta menegaskan, peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di SRG berdampak langsung terhadap nilai pemanfaatan SRG yang tumbuh positif. Pada 2020, nilai transaksi tercatat telah mencapai Rp191,2 miliar atau tumbuh 72 persen dibandingkan tahun 2019. Selain itu, nilai pembiayaan berbasis SRG juga meningkat dari tahun ke tahun.

Tercatat pada 2020, nilai pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp117,7 miliar atau meningkat 84 persen dibandingkan tahun 2019. Dasar pelaksanaan SRG adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.

Hingga saat ini terdapat 93 gudang SRG yang aktif beroperasi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 di antaranya merupakan gudang milik pemerintah dan 34 sisanya adalah gudang milik swasta. Terdapat 18 jenis komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan dan ayam beku karkas.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.