Di Hari Nusantara 2021, kehidupan nelayan yang menjaga dan meneruskan semangat Deklarasi Djuanda semakin terancam dan tidak mendapatkan perlindungan pemerintah
Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara atas tiga nelayan Pulau Pari yang divonis bersalah melakukan tindak pidana pungutan
KIARA menilai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghasilkan dua catatan merah atas gagalnya negara dalam memastikan perlindungan hak-hak nelayan Indonesia.
Para kuasa hukum ketiga nelayan itu meyakini, para nelayan tersebut yaitu Mastono alias Baok, Bahrudin Alias Edo, Mustaqfirin alias Boby, tidak besalah dan hanya menjadi korban kriminilasisasi oleh
Dalam pledooi atau pembelaaan yang dibacakan dalam persidangan Selasa (2/10), penasihat hukum menilai, ketiga nelayan Pulau Pari tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana apapun, termasuk pungli.
Sedikitnya 75 orang nelayan dari 6 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan 8 poin rekomendasi implementasi UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mereka mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan masalah perompakan yang terjadi di wilayah penangkapan ikan nelayan Pantura yang mengganas dalam tiga bulan
Menanggapi pidato tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim menegaskan, Presiden Jokowi harus memastikan APBN 2017 diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat pesisir.